PT. Wahyu Anggi Selaras bekerja sama dengan beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi di Wilayah Sulawesi Tenggara. Penambangan menggunakan sistem penambangan terbuka (Surface Mining) khusus Open Pit Mining atau ada juga sistem Back Feeling dan kegiatan pemindahan tanah lainnya. Kami bekerja dengan beberapa metode penambangan standar seperti :
- LAND CLEARING and STRIPPING OF THE TOPSOIL
Pada tahap ini, tanah yang telah dikupas akan dibawa dan disimpan di suatu area tertentu.
- STRIPPING OF THE OVERBURDEN and MOVE IT TO THE DISPOSAL AREA
- NICKEL ORE EXTRACTING AND SAMPLING
- LOADING TO THE TRUCK AND BRING IT TO THE STOCK PILE FOR PROCESSING
- ALSO WE DO RECLAIMING EX-MINING LAND
PT. Wahyu Anggi Selaras dapat melakukan Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk merehabilitasi lingkungan yang telah rusak akibat pertambangan. Reklamasi ini dilakukan dengan penanaman kembali atau penghijauan pada areal yang rusak akibat kegiatan penambangan. Hal ini diperlukan untuk menghindari dampak lingkungan yang merugikan seperti erosi, sedimentasi, drainase yang buruk, masuknya gulma / hama / penyakit tanaman, pencemaran permukaan air / air tanah oleh bahan beracun dan lain-lain. Juga pemulihan dan penyiapan lahan bekas tambang yang telah diperbaiki secara ekologis untuk pemanfaatan lebih lanjut.